Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Enggan Jawab Pertanyaan Soal Kasus BAKTI Kominfo, Johnny G Plate: Proses Hukum Masih Panjang

Johnny G Plate enggan menjawab pertanyaan wartawan pasca diperiksa soal kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ia mengatakan proses hukum masih panjang.

YouTube Tribunnews.com.
Johnny G Plate enggan menjawab pertanyaan wartawan pasca diperiksa soal kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ia mengatakan proses hukum masih panjang. 

Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Hal ini pun membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa proyek ini.

Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.

Lalu penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.

Alhasil, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari sejak 4 Januari 2023 dan berakhir pada 23 Januari 2023.

Peran Tersangka

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.

Untuk Anang Achmad Latif, ia berperan dalam mengeluarkan peraturan agar persaingan antar peserta tender tidak sehat dan kompetitif.

Aturan itu pun juga dibaut demi mengamankan harga pengadaan yang sudah dinaikan atau mark-up.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada 4 Januari 2023.

Baca juga: Nikmati Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejaksaan Belum Cegah Adik Johnny G Plate Bepergian ke Luar Negeri

Sementara tersangka GMS berperan dalam pemberi masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif terkait aturan dalam proyek ini.

Ketut mengungkapkan masukan tersebut demi menguntungkan GMS yang ternyata merupakan salah satu supplier perangkat dalam proyek tersebut.

Sedangkan peran YS adalah memanfaatkan lembaga HUDEV UI demi membuat rekayasa kajian untuk menguntungkan pihak tertentu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved