Selasa, 30 September 2025

Aspri Sebut Tak Ada Arahan dari Wamenkumham Laporkan Ketua IPW: Nama Saya Dikaitkan

Aspri Wamenkumham bernama Yogi Arie Rukmana sebut tak ada arahan untuk laporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.
Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Yogi Arie Rukmana sebut tak ada arahan dari Wamenkumham untuk laporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, menyebut tak ada arahan untuk melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Yogi Arie Rukmana resmi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (14/3/2023) malam. 

Ia dengan tegas menyebut laporan tersebut murni dari dirinya sendiri karena merasa tak terima namanya dicatut dalam laporan Sugeng terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham

Yogi mengatakan, namanya disebut Sugeng sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.

"Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya," kata Yogi di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.

"Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS (Sugeng Teguh Santoso) namanya dikait-kaitkan. Makannya saya merespons malam ini," lanjutnya.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham yang Berujung Aksi Saling Lapor IPW & Aspri Wamenkumham

Yogi menuturkan, semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya." 

"STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi. 

Yogi pun memastikan akan membuktikan semua tudingan yang dinilai tak benar tersebut. 

Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp 4 miliar dan Rp 3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.

"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan." 

"Saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ucapnya.

Adapun laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.

Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Duduk Perkara

Sebelumnya, IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi.

Laporan tersebut juga dilayangakan Sugeng pada Selasa (14/3/2023) kemarin. 

IPW menduga Eddy Hiariej menerima uang Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar," ucap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

"Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar sebesar Rp 4 miliar diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," lanjutnya. 

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, terdapat pemberian uang tunai lagi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dolar AS. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas soal RKUHP di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas soal RKUHP di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (Ist)

Uang tersebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen Eddy.

"Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri."

"Terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum oleh PT CLM untuk disahkan oleh AHU," katanya.

Sebagai informasi saat ini HH sedang berada dalam tahanan Polda Sulsel.

HH disebut IPW dikriminalisasi oleh Polda Sulsel sebagai buntut dari permasalahan kepemilikan saham PT CLM.

Lanjut Sugeng menuturkan, pada 17 Oktober 2022, dana Rp4 miliar ditambah Rp3 miliar tunai dikembalikan melalui transfer atas nama YAR ke rekening PT CLM senilai Rp7 miliar.

Dengan demikian, Sugeng mengatakan, penerimaan uang Rp3 miliar tersebut terkonfirmasi atau diakui oleh EOSH. 

"Tetapi pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 14.36 dikirim lagi oleh PT CLM ke rekening bernama YAM aspri juga dari saudara Wamen EOSH terbukti dalam chat-chat ini," kata dia.

Sugeng mengatakan, Wamen Eddy meminta kepada HH agar asprinya bernama YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM. 

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR," ujarnya. 

Respons IPW

Sugeng pun memberi tanggapan buntut laporan balik pihak Wamenkumham tersebut. 

Sugeng mengaku menghargai laporan dilayangkan Yogi kepadanya jika memang yang bersangkutan merasa dirugikan.

Ia menegaskan, akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh Yogi terhadapnya.

"Melaporkan kepada yang berwajib bila merasa dirugikan adalah langkah yang benar menurut hukum jadi saya menghargai langkah tersebut dan harus siap menghadapinya," ujarnya  Selasa (14/3/2023).

Meski demikian, Sugeng menegaskan tak pernah menyebut nama terlapor secara eksplisit dan hanya memakai inisial. 

Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso (Ist)

Sehingga, lanjutnya, laporannya tersebut perlu diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap terlapor.

"Saya tidak pernah menyebut nama secara eksplisit. Saya memakai inisial dan terdapat bukti-bukti yang harus diuji dalam pemeriksaan tipikor yang saya lakukan."

"Kalau setiap orang lapor pidana kemudian dilaporkan pencemaran nama baik, proses penegakan hukum akan macet," tegas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menganggap laporan yang dilayangkan terhadap Wamenkumham telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Akan tetapi harus diingat langkah saya melaporkan Wamen EOSH adalah memenuhi ketentuan hukum dan peran serta masyarakat sebagaimana Pasal 42 dan 43 UU Tipikor."

"Selain itu kasus dugaan korupsi harus diperiksa terlebih dahulu daripada tindak pidana umumnya," jelasnya..

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda ShaktiIlham Rian Pratama/Yohanes Liestyo Poerwoto/)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved