Selasa, 30 September 2025

Aspri Sebut Tak Ada Arahan dari Wamenkumham Laporkan Ketua IPW: Nama Saya Dikaitkan

Aspri Wamenkumham bernama Yogi Arie Rukmana sebut tak ada arahan untuk laporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.
Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Yogi Arie Rukmana sebut tak ada arahan dari Wamenkumham untuk laporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ke Bareskrim Polri. 

Sugeng mengatakan, Wamen Eddy meminta kepada HH agar asprinya bernama YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM. 

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR," ujarnya. 

Respons IPW

Sugeng pun memberi tanggapan buntut laporan balik pihak Wamenkumham tersebut. 

Sugeng mengaku menghargai laporan dilayangkan Yogi kepadanya jika memang yang bersangkutan merasa dirugikan.

Ia menegaskan, akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh Yogi terhadapnya.

"Melaporkan kepada yang berwajib bila merasa dirugikan adalah langkah yang benar menurut hukum jadi saya menghargai langkah tersebut dan harus siap menghadapinya," ujarnya  Selasa (14/3/2023).

Meski demikian, Sugeng menegaskan tak pernah menyebut nama terlapor secara eksplisit dan hanya memakai inisial. 

Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso (Ist)

Sehingga, lanjutnya, laporannya tersebut perlu diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap terlapor.

"Saya tidak pernah menyebut nama secara eksplisit. Saya memakai inisial dan terdapat bukti-bukti yang harus diuji dalam pemeriksaan tipikor yang saya lakukan."

"Kalau setiap orang lapor pidana kemudian dilaporkan pencemaran nama baik, proses penegakan hukum akan macet," tegas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menganggap laporan yang dilayangkan terhadap Wamenkumham telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Akan tetapi harus diingat langkah saya melaporkan Wamen EOSH adalah memenuhi ketentuan hukum dan peran serta masyarakat sebagaimana Pasal 42 dan 43 UU Tipikor."

"Selain itu kasus dugaan korupsi harus diperiksa terlebih dahulu daripada tindak pidana umumnya," jelasnya..

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda ShaktiIlham Rian Pratama/Yohanes Liestyo Poerwoto/)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved