Larangan Jual Rokok Batangan
Riset CHED ITB-AD Soroti Pentingnya Regulasi Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
Pajak tembakau atau biasa disebut CHT (Cukai Hasil Tembakau) sebagai variabel fiskal yang diharapkan akan mengendalikan harga transaksi pasar
Dalam diseminasi ini dipaparkan bahwa jumlah perokok di Indonesia yang cenderung stagnan menunjukkan timpangnya regulasi pengendalian tembakau di Indonesia.
Kekosongan regulasi anyar pelarangan penjualan rokok batangan diperlukan guna optimalisasi ketercapaian SDM unggul serta adanya Net Benefit Income bagi setiap rumah tangga terutama golongan keluarga miskin (berpendapatan rendah).
Larangan penjualan rokok secara batangan juga sejalan dengan cita-cita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.
Baca juga: Larangan Penjualan Rokok Batangan akan Merugikan Pedagang Kecil, Komunitas Pedagang Surati Jokowi
“Kenaikan cukai dan HTP rokok akan kurang efektif jika masyarakat masih dapat membeli rokok secara batangan, maka pelarangan penjualan rokok batangan akan mengakselerasi efektifitas kebijakan tersebut dalam menurunkan prevalensi rokok di Indonesia,” pungkas Diyah Hesti.
Larangan Jual Rokok Batangan
Jual Rokok Batangan Masuk Revisi PP 109/2012 Dinilai Bikin Sulit Usaha Pertembakauan |
---|
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Nilai Larangan Jual Rokok Ketengan Berdasar Fakta di Lapangan |
---|
Sejumlah Akademisi Pesimistis Revisi PP 109/2012 Efektif Kurangi Konsumsi Rokok |
---|
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Protes Rencana Pelarangan Penjualan Rokok Batangan |
---|
Larangan Penjualan Rokok Batangan Dinilai Buat Susah Pedagang Kaki Lima |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.