Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2024

PRIMA Siapkan Kejutan Jika Tetap Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

PRIMA mengaku masih menyimpan kejutan dalam memperjuang hak supaya dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Sekretaris jenderal (sekjen) PRIMA Dominggus Oktavianus ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023). 

Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu.

Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu.

Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.

PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.

Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.

PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.

Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus. Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan. PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved