Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kemenkumham dan Polri Pastikan Keamanan Richard Eliezer setelah LPSK Cabut Perlindungan

Setelah LPSK mencabut perlindungan, Kemenkumham dan Polri memastikan keamanan Richard Eliezer.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Setelah LPSK mencabut perlindungan, Kemenkumham dan Polri memastikan keamanan Richard Eliezer. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Jumat (10/3/2023).

Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mengenai pencabutan itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan pihaknya sudah banyak menangani narapidana dari berbagai kasus pidana yang mencolok di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kami sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan."

"Ini (kasus) yang berat-berat pun lebih dari itu," ungkap Yasonna Laoly, Sabtu (11/3/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Polri Pastikan Keamanan Richard Eliezer

Selain Kemenkumham, Polri juga memastikan keamanan Richard Eliezer selama menjalani masa penahanan.

Polri pun mengklaim tetap memberikan pengamanan kepada Richard Eliezer di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut pengamanan yang diberikan Polri itu telah dilakukan sejak awal penanganan perkara.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri, dan sampai dengan saat ini," kata Dedi, Sabtu.

Ia menambahkan, saat ini Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri dalam kondisi sehat.

"Kondisi kesehatan Eliezer baik," imbuh dia.

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Bareskrim, Status JC Masih Diberikan

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Penjelasan LPSK

Dalam perkara ini, Richard Eliezer mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan