Kamis, 2 Oktober 2025

Turis Asing Melanggar Aturan

WNA Suriah dan Ukraina di Bali Punya KTP Indonesia, Simak Penjelasan dan Kronologinya

Inilah penjelasan mengenai kasus tentang WNA Suriah dan Ukraina yang miliki KTP Indonesia di Bali, simak kronologi dan penjelasan berikut ini.

Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Inilah penjelasan mengenai kasus tentang WNA Suriah dan Ukraina yang miliki KTP Indonesia di Bali, simak kronologi dan penjelasan berikut ini. 

Pasal 63 ayat (6)

Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 97

Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

Bagi siapa saja yang secara sengaja membuat dan memiliki KTP ganda akan dihukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunBali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved