Turis Asing Melanggar Aturan
WNA Suriah dan Ukraina di Bali Punya KTP Indonesia, Simak Penjelasan dan Kronologinya
Inilah penjelasan mengenai kasus tentang WNA Suriah dan Ukraina yang miliki KTP Indonesia di Bali, simak kronologi dan penjelasan berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini Indonesia dikejutkan dengan kasus WNA di Bali yang miliki KTP Indonesia.
Diketahui 2 orang WNA di Bali ini ternyata miliki KTP Indonesia.
Penemuan ini terjadi saat petugas imigrasi melakukan razia di kawasan Kuta Bali.
Karena hal tersebut, maka WNA di Bali ini harus ditangkap.
Keduanya berasal dari negara yang berbeda, yaitu Suriah dan Ukraina.
Mengutip dari bali.tribunnews.com, kedua WNA tersebut adalah MZ (31) dari Suriah dan WN (37) dari Ukraina.
Baca juga: Sosok WNA Turki yang Nikahi Wanita Asal Tuban, Datang Sendirian ke Indonesia untuk Menikah
Kronologi dan Penjelasannya
Kronologi penangkapan bermula ketika pihak imigrasi melakukan razia di seputar kawasan Bali.
Karena diketahui melakukan pelanggaran, WNA tersebut ditangkap oleh Pihak Kemenkumham.
Keduanya diketahui memalsukan identitas mereka, WNA asal Suriah dengan inisial MZ memiliki KTP atas nama Agung Nizar Santoso.
Sementara WNA asal Ukraina dengan inisial WN ini memiliki KTP atas nama Alexander Nur Rudi.
Ketika dilakukan konfirmasi di Disdukcapil Kota Denpasar, keduanya diketahui melakukan pembuatan KTP secara online.
Mereka menggunakan dokumen persyaratan dan lampiran palsu.
Sehingga kini KTP yang mereka miliki harus dibekukan dan keduanya ditahan di ruang detensi imigrasi untuk dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Bea Cukai Tangkap Delapan WNA Penyelundup 309 Kg Sabu, Sri Mulyani Sampaikan Terima Kasih
Syarat Membuat E-KTP
Jika menelusuri dari cara pembuatannya, bagi pemilik KTP Indonesia seharusnya wajib mengikuti beberapa persyaratan pembuatan e-KTP.
Dikutip dari Indonesia.go.id, syarat membaut e-KTP adalah sebagai berikut:
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Baca juga: Apa Bedanya KTP Digital dan e-KTP? Dan Bagaimana Cara Membuatnya?
KTP Indonesia
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia.
Mengutip dispendukcapil.kendalkab.go.id, KTP sendiri wajib dimiliki penduduk Indonesia atau WNI.
Selain itu warga asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah juga bisa memiliki KTP.
Menurut peraturan pemerintah, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang berarti hanya boleh memiliki satu KTP saja.
Jika diketahui ada penduduk di Indonesia yang mempunyai KTP ganda, akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi:
Pasal 63 ayat (6)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Pasal 97
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
Bagi siapa saja yang secara sengaja membuat dan memiliki KTP ganda akan dihukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunBali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.