Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
MKMK Masih Dalami Keterangan Hakim Konstitusi hingga Dokumen CCTV Terkait Kasus Perubahan Putusan MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih mendalami penelusuran terkait perkara dugaan perubahan substansi putusan hakim Aswanto.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih mendalami penelusuran terkait perkara dugaan perubahan substansi putusan hakim Aswanto.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan hingga Rabu (8/3/2023) kemarin, pihaknya masih mendalami sejumlah keterangan yang belum jelas hingga belum sesuai antarhakim konstitusi.
“Perkembangannya sudah sampai pada tahap, kami melakukan pendalaman kembali beberapa keterangan yang masih belum kelir atau belum ada kesesuaian antarsesama pemberi keterangan,” kata Palguna saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan semua hakim konstitusi telah dimintai keterangan, termasuk yang dilakukan pendalaman kembali.
Tak hanya keterangan dari pihak terkait, MKMK juga masih mendalami dokumen bukti audio visual dalam CCTV yang telah didapatkan. Pendalaman ini, lanjut Palguna, untuk memperjelas konstruksi yang utuh dari kasus ini.
“Ini yang kami perjelas untuk membangun konstruksi yang utuh dari kasus ini. Itu dulu yang bisa kami jelaskan,” tuturnya.
Proses Berjalan Lamban
Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH-Unud) mengakui proses penelusuran fakta terkait dugaan perubahan substansi pencopotan hakim Aswanto ini terasa lamban.
MKMK, kata Palguna, bekerja menyesuaikan dengan jadwal kegiatan para hakim konstitusi. Pasalnya, agenda persidangan yang telah terjadwal tidak bisa diubah begitu saja.
“Mungkin kedengaran atau terasa lambat. Namun jangan lupa, kami bekerja dengan menyesuaikan dengan kegiatan para hakim konstitusi,” ucapnya.
Eks hakim konstitusi MK ini pun akhirnya kerap mengorbankan waktu kerjanya menjadi lebih sore, lantaran menunggu agenda sidang selesai terlebih dahulu.
Mundurnya waktu bekerja ini, lanjut dia, menyebabkan MKMK bekerja hingga larut malam.
“Praktis kami baru bisa bekerja paling cepat mulau pukul 13.00 WIB siang. Itulah sebab kami sering bekerja hingga larut malam. Seperti semalam misalnya, kami baru bisa pulang pukul 22.00 WIB lebih,” katanya.
Kendati demikian, Palguna mengatakan pihaknya tak melihat mundurnya waktu kerja hingga larut malam itu tak menjadi hambatan bagi MKMK.
MKMK, kata dia, pun berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan perubahan substansi pencopotan hakim Aswanto ini.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (7/3/2023) kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeiksa dokumen dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu pihaknya dapatkan terkait rekaman kamera pengawas tersebut. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Palguna saat dihubungi.
"Sekarang kami sedang menganalisis itu semua dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami dan bukti-bukti yang lain, termasuk rekaman audio kemudian kamera CCTV dan sebagainya," ujar Palguna.
Lebih lanjut, Palguna juga menjelaskan, penggalian keterangan dari dokumen dan kamera CCTV ini guna memastikan pengusutan perkara yang mereka lakukan didukung dengan bukti yang kuat.
"Memang ada beberapa dokumen maupun, misalnya, rekaman, yang perlu kami dengar untuk mengonfirmasi hal-hal penting untuk menemukan gambar yang utuh dari peristiwanya itu," ujar eks hakim konstitusi 2 periode tersebut.
Sejauh ini, MKMK telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Sepekan ke belakang, MKMK sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih.
Sebab, seperti diketahui, Enny berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.
MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut.
Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.
Baca juga: MKMK Periksa CCTV Untuk Analisa Dugaan Skandal Substansi Putusan Sidang yang Berubah
Palguna menyebutkan, setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK yang terdiri dari 3 orang ini akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Dewa Gede Palguna
MKMK
Putusan Hakim
Aswanto
hakim konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan PutusanĀ MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.