Kasus Jiwasraya
Buntut Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Sita 67 Hektar Lahan Benny Tjokro di Parung Panjang Bogor
Bulan ini Kejaksaan Agung juga telah melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokro berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
• Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
• Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017; dan
• Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
Sita eksekusi terhadap aset-aset Benny Tjokro dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.
Setelah disita, nantinya aset-aset tersebut akan dilelang. Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.
"Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro, Nilainya Mencapai Rp 18,4 Miliar |
---|
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya |
---|
Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran |
---|
Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya |
---|
Sosok Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Hartanya Rp 38 Miliar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.