Pemilu 2024
Yusril Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Tak Tepat: Itu Bukan Kewenangan Pengadilan Negeri
Menurutnya, keputusan itu tak tepat dan bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk menentukan hal tersebut.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), soal penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, keputusan itu tak tepat dan bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk menentukan hal tersebut.
“Saya sih mengatakan bahwa putusannya itu salah, itu saja. Pertama ini bukan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memutus sengketa itu,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Ia menyebutkan bahwa seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi atau pengecualian yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Ataupun opsi lainnya, lanjut Yusril, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan sebagian dari gugatan Partai Prima.
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat.
Tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Baca juga: Ray Rangkuti Heran Isu Penundaan Pemilu hingga Perpanjangan Masa Jabatan Kerap Datang dariIstana
“Artinya putusan itu hanya berlaku bagi partai Prima. Jadi partai Prima misalnya diperpanjang verifikasinya seperti partai Ummat kemarin, jadi tidak menyangkut partai lain,” tuturnya.
Misalnya, lanjut Yusril, proses verifikasi ulang dilakukan untuk Partai Prima dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan, kemudian setelah dinyatakan lolos maka partai tersebut diberikan nomor urut tersendiri sebagai peserta Pemilu.
“Itu kan jadinya kaya tukang bongkar bangunan yang ngelamun juga. Disuruh bongkar rumah ini ya malah rumah sebelah dibongkar juga sama dia. kan gak bisa gitu,” katanya.
Kendati demikian, ia menghormati putusan PN Jakarta Pusat. Meski dinilai tak tepat, Yusril menyebut masih ada langkah lain yang dapat dietempuh.
“Kalau salah adalah mekanisme kita memperbaikinya jadi putusan pn jakpus itu kan putusan serta merta yang hanya bisa dilaksanakan dengan persetujuan Pengadilan Tinggi,” ucap Yusril.
“Nah sekarang Pengadilan Tinggi kan belum bersikap apakah akan dilaksanakan atau tidak. Kalau sekiranya Pengadilan Tinggi menolak dilaksanakan, otomatis putuaan itu tidak bisa dijalankan,” ujarnya menambahkan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.