Gaya Hidup Pejabat
Pernyataan Eko Darmanto usai Dipanggil KPK: Tak Niat Pamer Harta, Singgung soal Pencurian Data
Eks Pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi kepemilikan harta kekayaannya yang viral di media sosial.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto buka suara setelah ia memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi kepemilikan harta kekayaannya pada hari ini, Selasa (7/3/2023).
Eko menyebut sebagai warga negara yang baik ia pun memenuhi panggilan KPK pada hari ini untuk memberikan klarifikasi terkait harta kekayaannya yang menjadi sorotan publik.
Namun Eko enggan menjelaskan lebih lanjut perihal apa saja yang telah ia klarifikasi kepada KPK.
"Diberi kesempatan untuk menghadiri klarifikasi atas harta kekayaan saya. Itu undangan, saya sebagai warga negara yang baik saya menghadiri."
"Untuk hasil bisa ditanyakan langsung kepada KPK," kata Eko dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut Eko menegaskan bahwa dirinya sangat mencintai institusinya, sehingga ia tidak pernah berniat untuk melakukan pamer harta.
Baca juga: Kasus soal Kepemilikan Harta Kekayaan Eko Darmanto Masuk Tahap Penyelidikan
Eko menuturkan, sebelumnya data pribadi miliknya sempat dicuri dan kemudian disebarkan di media sosial.
Sehingga data-data tersebut pun digunakan untuk memframing Eko bahwa dirinya melakukan pamer harta seperti yang belakangan beredar di media sosial.
"Kedua saya secara pribadi sangat mencintai institusi saya, saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral."
"Kenapa hal itu terjadi, karena data saya yang saya simpan secara privat dicuri kemudian diframing dan beredarlah seperti yang rekan-rekan ketahui," terang Eko.
Baca juga: Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaannya dalam Laporan LHKPN
Diketahui sebelumnya nama Eko menjadi sorotan publik setelah foto-fotonya yang terlihat memamerhan gaya hidup mewah beredar di media sosial.
Bahkan, tagar #BeaCukaiHedon sempat menjadi trending topic di Twitter buntut warganet memposting tangkapan layar pamer harta dari Eko Darmanto.
Buntut dari hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mencopot Eko Darmanto dari jabatannya.
"Berdasarkan perintah pimpinan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: KPK Mulai Bongkar Geng ASN Tajir di Kemenkeu, Siapa Setelah Rafael Alun dan Eko Darmanto ?
Kasus soal Kepemilikan Harta Kekayaan Eko Darmanto Masuk Tahap Penyelidikan
Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait kepemilikan harta kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah, kini masuk tahap penyelidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun selanjutnya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan kasus yang menyeret nama Eko Darmanto ini.
"Terlebih saat ini (kasus Eko Darmanto ini) naik proses penyelidikan, tentu bisa lebih dalam untuk tim KPK melakukan pendalaman lebih jauh terhadap kepemilikikan harta di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau di luar LHKPN," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferesi pers, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Jika Eko Darmanto tidak bisa membuktikan asal-usul dari hartanya dan terpenuhinya unsur menyembunyikan, lanjut Ali Fikri, maka ujungnya akan dilakukan penyitaan.
Baca juga: Setelah Rafael Alun dan Besok Eko Darmanto, KPK Targetkan Periksa LHKPN 1 Pejabat Kemenkeu Lagi
"Memang ini biasanya kami lakukan itu kan ketika sudah ada perkara, ada tersangkanya kemudian untuk support kegiatan baik penyidikan kami butuh data LHKPN, kemudian dilakukan pendalaman klarifikasi pemeriksaan dan lain-lain untuk mendalami lebih jauh terkait tindak pencucian uang."
"Sehingga kemudian dalam proses klarifikasi ada pembuktian terbalik."
"Kalau dia tidak bisa membuktikan asal-usul dari hartanya apalagi kemudian terpenuhinya unsur menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan dan lain-lain, baru kemudian ujungnya akan dilakukan penyitaan."
"Tentu ini menjadi kewenagan KPK, apalagi soal suap dan korupsi."
Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatannya Buntut Pamer Kekayaan di Medsos
"Kalau ditemukan pidana lain di luar suap dan korupsi, ada tindakan lain yang juga harus diterapkan kepada yang bersnagkutan."
"Sekarang masih terus dilakukan proses oleh KPK," jelas Ali Fikri.
Pendalaman ini terkait dengan substansinya, misalnya jumlah rekening Eko Darmanto dan keluarganya.
"Kalau kemudian ada peristiwa pidana dan ditemukan, orangnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan dan itu pidana kewenangan KPK," ujar Ali Fikri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.