Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Ahli Sebut Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Harusnya Batal Demi Hukum Karena Dijerat Pasal Salah

Irjen Teddy Minahasa menjadi satu dari tujuh terdakwa yang terjerat kasus narkotika dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ahli Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa menjadi saksi ahli dalam sidang perkara narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa menjadi satu dari tujuh terdakwa yang terjerat kasus narkotika dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerapan pasal itu mendapat sorotan dari penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris.

Dia menyoroti posisi kliennya sebagai aparat penegak hukum yang lebih pas jika didakwa dengan Pasal 140.

"Kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa 114 atau 140 yang juga sama sama pidana?" tanya Hotman Paris dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS," kata ahli pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa dalam persidangan yang sama.

Menurut Eva, seorang aparatur negara lebih cocok didakwa Pasal 140 karena memiliki sifat khusus atau lex specialis.

Baca juga: Ahli: Loyalitas AKBP Dody Prawiranegara ke Irjen Teddy Minahasa Tak Benarkan Perbuatan Jual Narkoba

Kemudian Eva menegaskan bahwa penerapan pasal ini dalam konteks barang bukti narkotika yang salah perlakuannya secara prosedur.

"Jadi seorang polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman lagi kepada Eva.

"Betul. Dalam konteks barang bukti," kata Eva.

Sementara dalam kronologi yang termaktub di surat dakwaan, Irjen Teddy Minahasa bersama enam terdakwa lainnya diduga menjual barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Jebak Mami Linda, Ahli: Tidak Boleh Pakai Barang Bukti Sabu

Namun sebagai aparat penegak hukum, Teddy Minahasa bukannya dijerat Pasal 140, tetapi Pasal 114 ayat (2).

Berdasarkan fakta itu, maka Eva menyebut bahwa surat dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum

"Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?" tanya Hotman Paris.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ahli dari BNN Sebut Sabu Bisa Diuji Lab untuk Tahu Asal-Usulnya

"Batal demi hukum," ujar Eva Achjani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved