Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Ngaku Jebak Mami Linda, Ahli: Tidak Boleh Pakai Barang Bukti Sabu
Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku menjual sabu untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku menjual sabu untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Sabu tersebut merupakan hasil penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Padahal sejatinya, barang bukti tidak diperkenankan untuk dijadikan umpan menjebak seseorang.
"Jadi barang bukti hasil penangkapan tak boleh dibuat jadi obyek pembelian terselubung?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dalam sidang lanjutan peredaran narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Sangat betul," jawab Ahwil Loetan.
Menurut Ahwil, barang bukti yang dijual takkan memberikan manfaat bagi tim penyidik.
"Barang bukti ini kalau dipakai untuk undercover buying, misalnya terjadi barang bukti sampai ke orang lain, terus dipakai, barang bukti yang ditangkap adalah milik kita. Jadi tidak ada gunanya buat penyidik," kata Ahwil.
Penyisihan barang bukti sabu hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sampel di persidangan dan pendidikan.
Kepentingan pendidikan yang dimaksud di antaranya bagi petugas laboratorium, anggota yang bertugas, dan anjing pelacaj narkotika.
Jumlah yang disisihkan untuk persidangan dan pendidikan pun tidak banyak.
Terpenting, setiap penyisihan yang dilakukan harus dibuat berita acaranya.
"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis itu sama dengan liar."
Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu.
Namun penjebakan itu dilakukannya secara tak resmi.
Saat itu Teddy hanya mengirimkan kontak Anita Cepu kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Whatsapp.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.