Pemilu 2024
PN Jakarta Pusat Sebut 3 Hakim yang Putuskan Tunda Tahapan Pemilu Siap Diperiksa KY
Menurut Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, sesuai undang-undang, KY memang berwenang memeriksa hakim yang diduga melanggar etik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan kesediaan tiga hakim yang memutus penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).
Menurut Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, sesuai undang-undang, KY memang berwenang memeriksa hakim yang diduga melanggar etik.
"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, enggak alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang, karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Atjo kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Atjo memastikan PN Jakpus tidak akan melarang KY untuk memeriksa para hakim tersebut.
"Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
Salah satu caranya adalah dengan memanggil para hakim yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024 dimaksud.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Tak Hanya Panggil Hakim, KY Juga Akan Komunikasi dengan MA Bahas Putusan Penundaan Pemilu
Namun, KY menggarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.
Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," ujar Miko.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Putusan diketok oleh tiga hakim. Mereka antara lain T. Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
T. Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.