Rabu, 1 Oktober 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Penggugat Perubahan Substansi Putusan MK Bawa Bukti Baru Dalam Sidang

Penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, memberikan bukti baru dalam persidangan. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Christian Sumampow
Penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, memberikan bukti baru dalam persidangan. 

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved