Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
MKMK Punya Waktu Hingga Pertengahan April Usut Kasus Perubahan Putusan
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya punya waktu 30 hari kerja dengan opsi perpanjangan 15 hari dalam mengusut perubahan substansi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memiliki tenggat waktu hingga pertengahan bulan April 2023 dalam menyelesaikan dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.
Ditemui di Kantor MK, Rabu (1/3/2023), Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya punya waktu selama 30 hari kerja dengan opsi perpanjangan 15 hari dalam mengusut perubahan substansi ini.
Waktu 30 hari terhitung sejak MKMK resmi bekerja bekerja sejak perkara teregistrasi pada 14 Februari 2023.
Baca juga: Kasus Substansi Putusan MK Berubah, MKMK Telah Periksa Aswanto dan Dua Hakim Konstitusi
"Peraturan MK 30 hari kerja. Tapi itu tampaknya kan tak akan terlewati. Menurut peraturan MK juga kami dapat jika dibutuhkan, dapat perpanjangan waktu hanya 15 hari kerja," kata Palguna.
Namun begitu ia bersama jajaran MKMK bertekad untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya tanpa harus memperpanjang waktu.
"Tapi kami sesama anggota majelis sudah bertekad bahwa ya secepatnya lah, tidak harus sampai menghabiskan atau perpanjangan," tegasnya.
Saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan dan kesembilan hakim konstitusi akan dimintai keterangan untuk kemudian dirapatkan oleh MKMK.
Sejauh ini dua hakim MK telah diperiksa, yakni Anwar Usman dan Suhartoyo. MKMK juga telah memeriksa satu mantan hakim MK Aswanto.
Baca juga: Kasus Perubahan Substansi Putusan MK, Tiga Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK Hari ini
"Masih pemeriksaan pendahuluan, nanti setelah kami mendengar semua pihak yang khsusunya sembilan hakim konstitusi telah memberikan keterangan semuanya," ujar Palguna.
Untuk diketahui, hari ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Arief Hidayat.
Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dilantik Kamis (9/2/2023), di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya.
Dua anggota lainnya adalah Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito
Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Enny mewakili unsur hakim konstitusi aktif, Sudjito mewakili unsur akademisi.
MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.
Baca juga: Jika Hakim MK Menolak Dipanggil MKMK, Palguna: Silakan Masyarakat yang Hakimi
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan PutusanĀ MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.