Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

KPK Cium Kejanggalan Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sejak 2019

KPK menyebut pernah memeriksa harta kekayaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di tahun 2018 untuk periode 2015-2018.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Ist
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut pihaknya pernah memeriksa harta kekayaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di tahun 2018 untuk periode 2015-2018. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pernah memeriksa harta kekayaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di tahun 2018 untuk periode 2015-2018.

Namun, hasil dari pemeriksaan diterbitkan pada 23 Januari 2019 tersebut, KPK merasa ada yang tidak pas dalam laporan kekayaan milik orang tua dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David Ozora tersebut.

"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Pahala menyebut kala itu KPK memiliki keterbatasan untuk menjangkau dan mendalami dari mana asal seluruh harta yang dilaporkan Rafael Alun.

Sehingga, KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK: Mobil Rubicon yang Dipamerkan Mario Atas Nama Kakak Rafael Alun Trisambodo

"Dari laporan itu menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi kami koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu," kata Pahala.

Kendati pemeriksaan secara administratif disebutkan tak ada bank dan rekening di luar dari nama Rafael, istri dan anaknya, namun KPK merasa ada kejanggalan.

Lantaran angka kekayaan dan transaksi bank Rafael tidak pas.

Baca juga: KPK Pastikan Tak Cuma Sekali Klarifikasi Asal Muasal Harta Kekayaan Rp56 Miliar Milik Rafael Alun

"Tapi kok kita merasa nggak, nggak, dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang. Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata Pahala.

KPK sendiri mengatakan bahwa Rafael baru menjadi wajib lapor pada tahun 2011 saat mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Karena itu KPK tak punya kewenangan untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.

"Jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011," ucap dia.

Baca juga: LHKPN Rafael Alun Dicurigai Sejak 2012, ICW Menilai Lemahnya Koordinasi Antara KPK dan PPATK

Sebagai informasi Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar sebagaimana tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved