SPT Pajak
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Akses pajak.go.id
Simak cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui laman pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi hingga 31 Maret 2023.
11. Kirim SPT;
12. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.
Baca juga: DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filling
1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR’, klik ikon 'e-Filing';
4. Kemudian, klik ‘Buat SPT’;
5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda;
6. Pilih opsi pengisian form 'Dengan bentuk formulir';
7. Klik ikon 'SPT 1770 S dengan formulir';
8. Selanjutnya, isi data formulir yaitu Tahun Pajak, Status SPT normal, dan Pembetulan (jika Anda menemukan kesalahan padaSPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).
9. Klik 'Langkah Berikutnya';
10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data pembayaran tersebut dengan klik 'Ya, Saya akan gunakan data tersebut';
Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.