Minggu, 5 Oktober 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Akses pajak.go.id

Simak cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui laman pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi hingga 31 Maret 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). - Cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui laman pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi hingga 31 Maret 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online.

Pelaporan SPT Tahunan pribadi secara online dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.

Bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

Diketahui, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023.

Sementara bagi wajib pajak badan, dapat melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023.

Pengisian SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis formulir yakni SPT 1770 SS, SPT 170 S dan SPT 1770.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT 2023

Inilah cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online melalui laman pajak.go.id:

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing

1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Setelah login, klik 'e-Filing';

4. Klik 'Buat SPT';

5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;

6. Klik 'SPT 1770 SS';

5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved