Polisi Tembak Polisi
Perintangan Penyidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan Divonis Paling Tinggi, Irfan & Arif Terendah
Dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Diketahui dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Apa Kabar Kasus Jet Pribadi dan Konsorsium 303 ?
Vonis Hendra Kurniawan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Di sidang vonis hari yang sama, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Sementara 4 terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo sudah lebih dulu divonis.
Sidang vonis keempat terdakwa berlangsung sejak Kamis (23/2/2023) hingga Jumat (24/2/2023).
Adapun vonis keempat terdakwa ini bervariasi mulai 10 bulan hingga 1 tahun penjara.
Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara dua terdakwa lainnya Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Berikut vonis lengkap 6 terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa.
Baca juga: Agus Nurpatria Tersenyum saat Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Yosua
1. Hendra Kurniawan tidak berterus terang selama persidangan
Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp 20 juta.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Irfan Widyanto
Arif Rachman Arifin
Chuck Putranto
Brigadir J
Obstruction of Justice
Baiquni Wibowo
Ferdy Sambo
kasus pembunuhan Brigadir J
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.