Senin, 6 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Bantah Lakukan Pembiaran, Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Shane Lukas

Happy pun mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa orang yang disebutnya sebagai saksi meringankan untuk Shane Lukas

Kolase Tribunnews
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan. Kanan: Shane terlihat tertawa saat di ruang konseling. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Shane Lukas Rotua, Happy Sihombing disebut akan menghadirkan saksi a De Charge atau saksi meringankan untuk klienya terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor David Ozora (17).

Bakal diajukannya saksi meringankan untuk Shane itu dikatakan Happy, bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan pembiaran yang dilakukan Shane pada saat Mario melakukan penganiayaan.

"Jadi ini yang akan kami kritisi dan kami akan memberikan pendampingan hukum sampai proses ini berjalan, sampai persidangan," jelas Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Shane Lukas Cengengesan di Kantor Polisi, Kuasa Hukum Shane: Karena Dia Tidak Merasa Bersalah

Happy pun mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa orang yang disebutnya sebagai saksi meringankan untuk Shane Lukas.

Tak hanya itu, selain mengajukan saksi meringankan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya tersebut.

"Kami akan mengajukan saksi a De Charge tapi kami sudah mengantongi namanya, kami akan ajukan itu. Dan kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan setelah tim berembuk," ujarnya.

Lakukan Pembiaran

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi pemganiayaan terhadap David.

Oleh sebab itu, polisi pun dikatakan Ade Ary telah menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Baca juga: Diminta Merekam Penganiayaan, Kuasa Hukum: Shane Takut kepada Mario Karena Bapaknya Seorang Pejabat

Shane Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved