Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Terima Rp 300 Juta Hasil Jual Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa membantah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
"Ada teh di depan saya. Uang saya taro di depan meja," ujarnya sembari menggerakkan tangannya seolah menggebrak meja.
Dia masih ingat betul bahwa kala itu Teddy mengenakan kaus berwarna merah dan celana pendek berwarna putih.
Deskripsi itu pun dia sampaikan dengan volume suara tinggi dan penuh penekanan.
"Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaus merah terang dengan celana pendek putih," katanya.
Teddy pun mengambil uang di atas meja, lalu berjalan ke arah pintu ruangan.
"Depan pintu, maksudnya ada lemari kaca, mengambil sendal," kata Dody.
Tepat pada momen itulah, Teddy menyampaikan keberatannya karena Linda Pujiastuti alias Anita, gembong narkoba menerima keuntungan Rp 100 juta.
"Di situlah saudara terdakwa mengatakan bahwasanya: Anita itu seharusnya ngambilnya 10 persen," ujarnya.
Kemudian Teddy menyampaikan agar Dody tak usah menjual sabu melalui Anita lagi.
Disampaikan pula oleh Teddy dengan percaya diri bahwa dia memiliki banyak pembeli selain Anita.
"Sudahlah mas, enggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain," kata Dody, mengingat kembali perkataan Teddy saat itu.
Kronologi Kasus
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
Dalam perkara ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.