Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Terima Rp 300 Juta Hasil Jual Narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa membantah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). 

"Ada teh di depan saya. Uang saya taro di depan meja," ujarnya sembari menggerakkan tangannya seolah menggebrak meja.

Dia masih ingat betul bahwa kala itu Teddy mengenakan kaus berwarna merah dan celana pendek berwarna putih.

Deskripsi itu pun dia sampaikan dengan volume suara tinggi dan penuh penekanan.

"Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaus merah terang dengan celana pendek putih," katanya.

Teddy pun mengambil uang di atas meja, lalu berjalan ke arah pintu ruangan.

"Depan pintu, maksudnya ada lemari kaca, mengambil sendal," kata Dody.

Tepat pada momen itulah, Teddy menyampaikan keberatannya karena Linda Pujiastuti alias Anita, gembong narkoba menerima keuntungan Rp 100 juta.

"Di situlah saudara terdakwa mengatakan bahwasanya: Anita itu seharusnya ngambilnya 10 persen," ujarnya.

Kemudian Teddy menyampaikan agar Dody tak usah menjual sabu melalui Anita lagi.

Disampaikan pula oleh Teddy dengan percaya diri bahwa dia memiliki banyak pembeli selain Anita.

"Sudahlah mas, enggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain," kata Dody, mengingat kembali perkataan Teddy saat itu.

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

Dalam perkara ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved