Senin, 6 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rekam Video Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Kekasih Mario?

Polisi menetapkan pria berinisial SLRPL (19) sebagai tersangka baru di kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David,

Penulis: Wahyu Aji
Tangkap layar Twitter
AG pacar Mario Dandy Satrio yang diduga jadi pemicu penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David. 

"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Rafael Alun Terseret Kasus Penganiayaan Putranya, Ini Duduk Perkara Mario Dandy Anak Pejabat Pajak

Ade Ary memastikan, pihaknya akan menggali keterangan dari korban setelah mendapat rekomendasi dokter. 

Kapolda tak peduli latar belakang keluarga Mario

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan, penyidik tidak melihat latar belakang keluarga Mario  dalam mengusut penganiayaan terhadap korban David.

Fadil mengamini jika Mario yang menjadi tersangka kasus penganiayaan itu merupakan anak dari pejabat Ditrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, latar belakang keluarga Mario diklaim Fadil tidak mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Kan sudah ditahan, sudah ditahan. Pokoknya kami luruskan semua, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kami pastikan tidak melihat latar belakang," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). (Warta Kota/YULIANTO)

Menurut Fadil, penyidik hanya akan berpatokan pada materi tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Mario pun ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, setelah unsur pidana kasus penganiayaan yang menjeratnya telah terpenuhi.

"Kami Hanya melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," pungkas Fadil. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved