Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
KPK akan Panggil Rafael Alun Guna Klarifikasi soal Harta, Sebut LHKPN 2012 - 2019 Sudah Diperiksa
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun pada tahun 2012 sampai 2019.
Adapun dasar pencopotan jabatan dari struktural ini adalah PP 94 tahun 2021 Pasal 31 ayat 1 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP pun menjadi langkah awal untuk penyelidikan terkait kepemilikan harta kekayaannya yang jumlahnya mencapai Rp 56,10 miliar.
Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara teliti.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegas Sri Mulyani
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Nitis Hawaroh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.