Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

KPK akan Panggil Rafael Alun Guna Klarifikasi soal Harta, Sebut LHKPN 2012 - 2019 Sudah Diperiksa

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun pada tahun 2012 sampai 2019.

Tribunnews.com
KPK, kata Ali, akan melakukan pemanggilan terhadap Rafael Alun soal kebenaran data kepemilikan harta kekayaannya. 

Adapun dasar pencopotan jabatan dari struktural ini adalah PP 94 tahun 2021 Pasal 31 ayat 1 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP pun menjadi langkah awal untuk penyelidikan terkait kepemilikan harta kekayaannya yang jumlahnya mencapai Rp 56,10 miliar.

Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara teliti.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegas Sri Mulyani

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Nitis Hawaroh)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved