Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Kondisi Psikologi Baiquni Wibowo Baik, Sang Ayah Bakal Hadir di Persidangan 

Penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengungkapkan kondisi psikologi kliennya jelang sidang vonis dalam keadaan baik, sang ayah bakal hadir.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengungkapkan kondisi psikologi kliennya jelang sidang vonis dalam keadaan baik, sang ayah bakal hadir di persidangan Jumat (24/2/2023). 

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Sedangkan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.

Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved