Polisi Tembak Polisi
Jelang Vonis Kondisi Psikologi Baiquni Wibowo Baik, Sang Ayah Bakal Hadir di Persidangan
Penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengungkapkan kondisi psikologi kliennya jelang sidang vonis dalam keadaan baik, sang ayah bakal hadir.
Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Sedangkan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.
Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.