Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Dirawat di RS Mayapada, Anak Petinggi GP Ansor Masih Belum Sadar Setelah Dianiaya Anak Pejabat Pajak
Anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, David (17) hingga saat ini belum sadar setelah dianiaya anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio (20).
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, David (17) hingga saat ini belum sadar setelah dianiaya anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio (20).
Ketua LBH Ansor DKI Jakarta, Syamsul Maarief menyebut David saat ini masih dirawat di ruang ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.
"Informasi terakhir, semalam korban masih di ruang ICU. Masih belum sadarkan diri," kata Syamsul kepada Tribunnews.com, Jumat (25/2/2023).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjenguk langsung David di RS Mayapada untuk melihat kondisi korban.
"Malam ini kami datang ke RS Mayapada di Kuningan, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan untuk menjenguk saudara D korban kasus kekerasan terhadap anak yang sedang kami sidik di Polres Metro Jaksel,"kata Ade Ary dalam video di akun Instagramnya.
"Saat ini korban sedang ditangani oleh petugas media di rumah sakit ini. Kami tidak bisa masuk ke dalam, hanya di depan pintu ruang ICU," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary turut menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa yang dialami oleh David. Ia pun berharap agar David bisa segera pulih kembali.
"Sekali lagi kami menghaturkan prihatin dan berempati terhadap apa yang dialami oleh korban, semoga beliau segera sembuh. Penanganan oleh tim medis terus dilakukan dan didampingi juga oleh keluarga korban," tuturnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Kemenkeu Akan Selidiki Kos Diduga Milik Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.