Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Menyesal Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Saya Enggak Tahu Kenapa Berbuat Bodoh

Penyesalan itu disampaikannya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif hadir sebagai saksi mahkota atas terdawka Irjen Pol Teddy Minahasa di persidangan Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto menyesali tindakannya memperdagangkan narkotika jenis sabu.

Penyesalan itu disampaikannya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Pada mulanya, Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih menggali alasan Kasranto mau melakukan jual-beli sabu.

Sebab, menurut Hakim Jon, Kasranto sebagai polisi semestinya tahu bahwa tindakan yang dilakukannya ilegal.

"Sebagai Kapolsek kenapa sampai mau? Tahu kan ini dilarang, ini berbahaya. Kenapa sampai mau menjemput, menjual, menerima dan menyerahkan uangnya?" ujar Jon Sarman kepada Kasranto.

Dari pertanyaan itu, Kasranto lantas melontarkan penyesalannya. Bahkan dia merasa bodoh karena telah melakukan jual-beli narkoba.

"Saya juga enggak tahu, kenapa sampai sebodoh itu, bisa berbuat seperti itu," ujarnya.

Menurutnya, ini merupakan perbuatan pertamanya yang melanggar hukum selama mengabdi di institusi Polri.

"Padahal saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam. Kenapa ini di akhir saya mau dinas kok sampai begitu," kata Kasranto.

Baca juga: Satu Kilogram Narkoba Disebut Sudah Terjual Melalui Samsul Maarif, Linda dan Kompol Kasranto

Kasranto juga mengaku tergiur dengan penawaran Linda Pujiastuti, seorang gembong narkoba.

Sebab Linda menyebut bahwa sabu yang ditawarkannya berasal dari seorang jenderal.

"Karena si Linda di awal-awal menyatakan: mas ini aman, punya jenderal," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Kasranto mengungkapkan bahwa sang jenderal berasal dari Padang.

"Saudari Linda mengatakan bahwa sabu itu milik jenderalku. Waktu itu dia menyebut jendral dari Padang," kata Kasranto sebagai saksi mahkota dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved