Polisi Tembak Polisi
Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Arif Rachman Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara terhadap Arif Rahman Arifin.
Hal ini diungkap Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.
Hakim menyatakan perbuatan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Jika tidak membayar denda, maka Arif Rachman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.
Sebagai informasi, putusan ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Arif Rahman Arifin pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.