Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Arif Rachman Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara terhadap Arif Rahman Arifin.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Arif Rahman Arifin atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) 

Hal ini diungkap Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.

Hakim menyatakan perbuatan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Jika tidak membayar denda, maka Arif Rachman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.

Sebagai informasi, putusan ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Arif Rahman Arifin pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved