Selasa, 30 September 2025

Cara Bayar Pajak Menggunakan e-Billing: Buat Kode Billing di Situs www.pajak.go.id

e-Billing ialah sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. Simak cara membayar pajak melalui e-Billing.

Penulis: Nurkhasanah
YouTube Direktorat Jenderal Pajak
Simak cara membayar pajak menggunakan e-Billing. 

7. Klik buat kode billing;

8. Isikan kode keamanan;

Baca juga: SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

9. Akan muncul preview isian Anda, silakan lakukan pengecekan terlebih dahulu;

10. Terakhir, klik cetak.

Sebagai informasi, apabila terdapat kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali.

- Langkah Kedua: Bayar Pajak

Gunakan kode ID billing yang telah dicetak untuk melakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pembayaran pajak menggunakan ID billing dapat dilakukan melalui Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, dan Mini ATM/EDC. 

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved