Rabu, 1 Oktober 2025

Cara Bayar Pajak Menggunakan e-Billing: Buat Kode Billing di Situs www.pajak.go.id

e-Billing ialah sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. Simak cara membayar pajak melalui e-Billing.

Penulis: Nurkhasanah
YouTube Direktorat Jenderal Pajak
Simak cara membayar pajak menggunakan e-Billing. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membayar pajak menggunakan e-Billing dalam artikel ini. 

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing merupakan sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online dengan menggunakan kode billing atau ID billing.

Dengan menggunakan e-Billing, Wajib Pajak dapat bayar pajak secara online di mana saja dan kapan saja sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah.

e-Billing juga bisa meminimalisir terjadinya kesalahan pencatatan transaksi yang mungkin terjadi.

Kelebihan lain menggunakan sistem e-Billing adalah transaksi pajak real time, data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian atau penyebab lainnya.

Pembayaran pajak menggunakan e-Billing juga memudahkan Wajib Pajak untuk tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pajak.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak menggunakan e-Billing?

Baca juga: Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan

Mengutip unggahan pada akun Twitter resmi @DitjenPajakRI, berikut ini langkah dan cara membayar pajak menggunakan e-Billing:

- Langkah Pertama: Buat Kode Billing

1. Gunakan perangkat laptop, tab, atau smartphone yang terhubung dengan internet, buka situs www.pajak.go.id lalu klik login;

2. Isikan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan;

3. Klik login;

4. Anda akan diarahkan ke beranda DJP Online, klik pada ikon bayar kemudian ketuk e-Billing.

5. Nantinya data NPWP, nama, dan alamat akan terisi secara otomatis.

6. Selanjutnya, isi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian;

7. Klik buat kode billing;

8. Isikan kode keamanan;

Baca juga: SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

9. Akan muncul preview isian Anda, silakan lakukan pengecekan terlebih dahulu;

10. Terakhir, klik cetak.

Sebagai informasi, apabila terdapat kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali.

- Langkah Kedua: Bayar Pajak

Gunakan kode ID billing yang telah dicetak untuk melakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pembayaran pajak menggunakan ID billing dapat dilakukan melalui Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, dan Mini ATM/EDC. 

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved