Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Bakal Jadi Saksi Mahkota Bagi AKBP Dody Prawiranegara di Persidangan Awal Maret
Teddy diagendakan untuk hadir memberikan keterangan atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti pada Rabu (1/3/2023).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjadi saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada pekan depan.
Teddy diagendakan untuk hadir memberikan keterangan atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti pada Rabu (1/3/2023).
"Sidang berikutnya, kembali tetap kita Hari Rabu tanggal 1 Maret 2023. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Mangkir dari Persidangan Kasus Narkoba
Sementara dari jaksa penutut umum (JPU) menyampaikan akan tetap mengupayakan Teddy hadir sebagai saksi pada persidangan selanjutnya.
"Saksi tetap atas nama saudara Teddy Minahasa," kata JPU.
Nantinya, persidangan diagendakan pada pukul 09.00 WIB.
Hakim Jon pun mengingatkan agar seluruh pihak dapat hadir tepat waktu
"Sidangnya mulai jam 9 tepat. Jangan molor lagi supaya jangan terganggu sidang yang lain" ujarnya.
Penjadwalan pemanggilan Teddy sebagai saksi mahkota ini diketahui karena dirinya mangkir dari persidangan hari ini, Rabu (22/2/2023).
Persidangan hari ini pun sempat diskors sekira dua jam untuk menunggu kehadiran sang jenderal bintang dua.
Sayangnya setelah diskors, tim JPU justru menyampaikan ketidakhadiran Teddy dengan alasan sakit.
"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (22/2/2023).
Atas pernyataan Teddy tersebut, tim JPU mengaku telah meminta bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan oleh dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit, sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini," kata jaksa penuntut umum.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.