Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Fakta-fakta Anak Pejabat Pajak Aniaya Bocah hingga Tak Sadarkan Diri, Kini Terancam 2 Tahun Penjara
Berikut fakta-fakta tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada Korban D hingga korban tak sadarkan diri
Mario Dandy pun memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanannya.
"Saat korban sudah terjatuh, Mario Dandy menendang kepala D, kemudian menendang perutnya," jelas Kombes Ade Ary.
Baca juga: Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Pejabat DJP, Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan
Korban Tak Sadarkan Diri
Mengutip TribunJateng.com, akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan.
Ia pun dibawa ke RS Medika oleh ayah temannya sesaat setelah kejadian penganiayaan.
Korban bahkan sempat koma dan tak sadarkan diri.
Dilansir dari WartaKotaLive.com, Korban D koma selama hampir dua hari di rumah sakit, sejak Senin (20/2/2023).
Korban D saat ini berada Rumah Sakit Permata Hijau.
Kombes Ade mengabarkan korba D sudah sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang ini.
"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Kombes Ade.
Baca juga: Jeep Rubicon Penganiaya Remaja Banser Diduga Palsu dan Menunggak Pajak
Ditahan, Terancam 2 Tahun Penjara
Kombes Ade mengungkapkan Mario Dandy kini ditahan.
Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kombes Ade, Rabu (22/2/2023).
Hingga saat ini, kata Kombes Ade, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.
Baca juga: Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi Anshor di Pesanggrahan, Bermula Dari Aduan Teman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.