Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Pertanyakan

Hotman Paris mempertanyakan pergantian JPU yang hadir dalam sidang Teddy Minahasa yaitu adanya jaksa dari kasus Ferdy Sambo cs.

YouTube Kompas TV
Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris saat menanyakan terkait adanya jaksa dari kasus Ferdy Sambo cs dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Hotman Paris mempertanyakan pergantian JPU yang hadir dalam sidang Teddy Minahasa yaitu adanya jaksa dari kasus Ferdy Sambo cs. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mempertanyakan kehadiran jaksa dalam kasus Ferdy Sambo cs dalam sidang perkara kasus peredaran narkoba kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Adapun jaksa yang dimaksud adalah Paris Manalu.

Awalnya hakim ketua Jon Sarman Saragih akan membuka sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa, Teddy Minahasa.

Saat akan dibuka, Hotman Paris pun langsung mempertanyakan kehadiran Paris Manalu yang notabene jaksa dalam kasus Ferdy Sambo cs.

Hotman Paris pun mempertanyakan kepada hakim terkait surat tugas yang dimiliki Paris Manalu.

Baca juga: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Polisi Kurir Narkoba Sebut Jenderal Jual Sabu Tak Lumrah

Ia menduga adanya Paris Manalu sebagai jaksa dalam sidang perkara Teddy Minahasa adalah atas perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini, kami melihat yang hadir di sidang ini, rekan-rekan kita dari Kejaksaan. Apakah memang ada kerja dari penggantian tim? Karena di luaran kita dengar, penggantian dan diturunkan jaksa dari Kejaksaan Agung.

"Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya nggak tahu. Saya hanya pengen tahu saja, mohon majelis, kami hanya ingin tahu saja surat tugasnya, apakah benar itu? Sebagian dari jaksa kasus Sambo," ujarnya dalam persidangan yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Saragih pun bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait kebenaran adanya penambahan anggota.

Hakim Saragih pun meminta surat tugas kepada tim JPU jika memang ada penambahan anggota.

Kendati demikian, hakim menjelaskan bahwa keanggotaan jaksa itu adalah sebuah kesatuan.

Senada dengan hakim, JPU pun menjelaskan bahwa jaksa adalah suatu kesatuan dalam lembaga Kejagung.

Baca juga: Muncul Istilah Cari Lawan dalam Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ternyata Ini Maksudnya

Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.

"Saya ingin menyampaikan bahwa dalam pasal 1 angka Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan RI, disitu diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menentukan penuntutan dan penetapan hakim."

"Kami semua yang hadir di muka persidangan ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula, di pasal 2-nya disitu diatur bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Oleh karena itu, semua kami yang penuntut umum satu dan tidak terpisahkan, Yang Mulia," papar JPU.

Usai mendengar penjelasan JPU, Hotman Paris merasa tidak puas dan bersikukuh ingin mengetahui nama-nama jaksa yang hadir dalam persidangan perkara Teddy Minahasa ini.

Ia kembali menegaskan bahwa tim kuasa hukum berhak mengetahui nama-nama JPU yang hadir dalam persidangan tersebut.

Salah satu anggota JPU pun menjawab bahwa pertanyaan Hotman Paris tidak relevan.

Lantas, Hakim Saragih menengahi perdebatan tersebut dan meminta JPU memberikan nama anggota-anggota yang hadir dalam persidangan itu.

"Karena ada hal yang berbeda dari surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan, silahkan," ujarnya.

Sempat berdiskusi, akhirnya jaksa Paris Manalu yang menyerahkan berkas daftar nama JPU yang hadir kepada hakim.

Baca juga: Profil Kapolda Jambi Rusdi Hartono yang Alami Laka Helikopter, Sempat Diplot Gantikan Teddy Minahasa

Lalu tim kuasa hukum Hotman Paris pun turut mengecek berkas tersebut.

"Jadi jaksanya ada 19 orang. Yang hadir di sini ada 10," tutur Hakim Saragih.

Kemudian, sidang pun dilanjutkan dan hakim Saragih meminta untuk mendengarkan saksi yang telah disediakan.

Sebagai informasi, sidang lanjutan terhadap perkara kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa diagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Adapun kedua saksi itu juga merupakan terdakwa dalam kasus ini yaitu Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir.

Dakwaan Teddy Minahasa

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebelumnya, pada sidang 2 Februari 2023, JPU mendakwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu. Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Suruh Saksi Konsisten Berikan Keterangan di Persidangan

Pada akhirnya ada lima kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved