Polisi Tembak Polisi
Penjelasan Kejagung Soal Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk: Bukan Minta Hukuman Sesuai Tuntutan
Akta tersebut dikirim setelah pihak terdakwa resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dibacakan pada Senin (13/2/2023). Kemudian vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah dibacakan pada Selasa (14/2/2023).
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.
Sementara Ferdy Sambo dikenakan tambahan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.