Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Buka Peluang Rekomendasikan Bharada E Dapat Remisi Hingga Bebas Bersyarat

Dikatakan Edwin, bahwa rencana pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka peluang membuat rekomendasi pemberian remisi hingga bebas bersyarat untuk Bharada E pasca vonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, bahwa pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu merupakan bentuk pengharagaan kepada Bharada E selaku justice collaborator dan akan diberikan ketika dirinya sudah inkrah sebagai narapidana.

"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberuan hak-hak narapidana dan banyak bentuknya ada yang kita kenal remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," jelas Edwin dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jum'at (17/2/2023).

Dikatakan Edwin, bahwa rencana pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.

Tak hanya itu, dijelaskan Edwin pemberian penghargaan tersebut dalam aturan Kemenkumhan, bahwa hal itu hanya dapat disampaikan oleh pihaknya selaku pemberi rekomendasi justice collaborator untuk Bharada E.

"Disebutkan bahwa seseorang berstatus sebagai JC maka pemenuhan hak terpidanannya disampaikan oleh LPSK dan itu sudah berlangsung," ujarnya.

Oleh sebab itu, jika nantinya dalam kurun waktu tujuh hari kedepan tak ada upada banding dari pihak kejaksaan, LPSK kata Edwin akan berkoordinasi dengan Dirjen Permasyaratakan untuk mengajukan hak-hak terpidana untuk Bharada E.

Baca juga: LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E

Namun dikatakan Edwin pihaknya kini belum bisa memastikan penghargaan apa yang akan diajukan LPSK untuk Bharada E, apakah itu remisi, cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat.

"Nah itu, apakah nanti pilihannya remisi, cuti menjelang bebas, atau pembebasan bersyarat, nanti belum bisa kami pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Dirjen Pernasyarakatan," pungkasnya.

Tetap Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E pasca vonis 1, 5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, dilakukannya perlindungan terhadap Bharada E itu lantaran terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah mengajukan perpanjangan perlindungan kepada pihaknya.

"Jadi dalam enam bulan kedepan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jum'at (17/2/2023).

Adapun bentuk perlindungan terhadap Bharada E, dijelaskan Edwin, pihaknya akan memberikan salah satunya perlindungan fisik ketika Bharada E melanjutkan masa tahanannya di dalam penjara.

Nantinya akan ada petugas LPSK yang akan berjaga di sekitar sel tempat Bharada E menjalankan sisa masa tahanannya.

"Tadi bentuk perlindungannya ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada dekat dengan Richard di dalam sel," jelasnya.

Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Bharada E menjadi terlindung oleh lembaganya itu.

"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," ujarnya.

Bharada E Divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Sebelumnya diberitakan, diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved