Selasa, 30 September 2025

Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding Soroti Rencana Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya

rencana revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012)

Editor: Johnson Simanjuntak
tribunnews.com/ Chaerul Umam
Abdul Kadir Karding. Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding Soroti Rencana Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya 

Padahal, lanjut Sulami, ada data yang lebih update dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir, yaitu 3,87 persen pada 2019, menjadi 3,44 persen pada 2022.

”BPS ini kan  instrumen yang dimiliki pemerintah juga, tapi kenapa tidak pernah dipakai? Kemudian, kalau datanya justru ada penurunan signifikan, terus apa urgensi revisi (PP 109/2012)?” kata Sulami.

Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa proses pembentukan peraturan pemerintah pada revisi PP 109/2012 perlu dipertanyakan.

Pihaknya sebagai salah satu pemangku kepentingan utama merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan, dan keputusan perlu adanya revisi diambil secara sepihak.

Sulami merasa bagai dianaktirikan oleh pemerintah, karena walau industri rokok yang diwakilinya memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, namun juga dipojokan dengan berbagai aturan-aturan yang eksesif.  

Sebagian kalangan menilai ada urgensi dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Hal itu dikarenakan, PP tersebut tidak mampu melindungi anak-anak dari bahaya merokok.

Revisi PP pun diperlukan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved