Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda: Ada Harapan Kembali ke Polri, Lanjutkan Cita-cita

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, ibunda Richard Eliezer berharap anaknya bisa kembali ke Polri.

Penulis: Rifqah
Tangkap Layar Kompas Tv
Orang tua Bharada E (kiri). Richard Eliezer saat sidang vonis, Rabu (15/2/2023) (kanan). - Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, ibunda Richard Eliezer berharap anaknya bisa kembali ke Polri 

"Kalau dia (hakim) mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun."

"Karena syarat bisa diterima lagi di kepolisian, tidak boleh terpidana dengan pidana lebih dari dua tahun, itu syaratnya untuk bisa kembali ke kepolisian," ucap Ginting.

Daftar Vonis Hukuman 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Dengan vonis hukuman yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim, ibunda Richard Eliezer katakan ada harapan putranya bisa tetap menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Dengan vonis hukuman yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim, ibunda Richard Eliezer katakan ada harapan putranya bisa tetap menjadi anggota Polri. (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

Berikut rincian vonis hukuman yang diterima lima terdakwa tersebut:

- Ferdy Sambo

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

- Putri Candrawathi

Di hari yang sama dengan Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved