Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pakar: Jika Hakim Pakai Hukum Progresif, Antara Kembali ke Polisi atau Vonis Bharada E Lebih Ringan

Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Jamin Ginting. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan kasus Ferdy Sambo bisa menjadi leading case atau panutan bagi kasus-kasus berikutnya jika Majelis Hakim memberikan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer dengan Hukum Progresif.

Diketahui sebelumnya, Richard Eliezer menjalani sidang vonis akhir hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hukum Progresif yang dimaksud adalah putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim nantinya akan memberikan dampak yang luar biasa bagi perubahan hukum di Indonesia.

"Khusus terhadap orang yang ingin mengungkapkan suatu kejahatan luar biasa yang sulit pembuktiannya," ungkap Ginting, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Jamin Ginting menjelaskan, Hukum Progresif tersebut adalah jika Majelis Hakim menghargai Justice Collaborator (JC) dengan putusannya.

"Apabila dia (hakim) menghargai JC ini luar biasa, dengan cara putusannya," kata Ginting.

Putusan yang dimaksud tersebut, kata Ginting terdapat dua kemungkinan dalam pandangan hakim.

Baca juga: Pihak Keluarga Akui Tegang Nantikan Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Ibunda Berharap Ada Pelung Bebas

Pertama, hakim mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian sebagai bentuk reward atas apa yang sudah ia lakukan dengan membuka fakta kasus di persidangan.

Kedua, jika hakim menganggap reward tersebut tidak harus mengembalikan ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman lebih ringan.

"Atau hakim menganggap, reward-nya itu tidak harus mengembalikan dia (Richard Eliezer) ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan," kata Ginting.

Kemudian, jika hakim memutuskan untuk mengembalikan Richard ke kepolisian, maka berarti hukuman yang akan dijatuhkan kepada Richard tidak boleh lebih dari dua tahun.

"Kalau dia (hakim) mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun."

"Karena syarat bisa diterima lagi di kepolisian, tidak boleh terpidana dengan pidana lebih dari dua tahun, itu syaratnya untuk bisa kembali ke kepolisian," ucap Ginting.

Ginting: Bisa Jadi Richard Terkena Hukuman 4 atau 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya. (Tribunnews/JEPRIMA)

Ginting mengungkapkan, apabila hakim menilai Richard tidak diberikan kesempatan tersebut, maka Richard dihukum dengan vonis hukuman paling rendah di antara empat terdakwa lainnya yang sebelumnya sudah menjalani sidang vonis.

"Selisihnya bisa jadi tujuh atau enam tahun, bisa jadi Richard terkena empat atau lima tahun hukuman kalau hakim berpandangan tidak memasukkan dia dalam kepolisian kembali."

"Masyarakat berharap ada prestasi yang cukup besar yang diberikan oleh Richard, ya enggak ada salahnya dia dikembalikan ke kepolisian," kata Ginting.

Ginting menyampaikan bahwa jika Richard kembali ke kepolisian, maka hal tersebut akan menjadi momentum bagi setiap kepolisian sehingga dapat menjadi history maker bagi pembaharuan kepolisian di Indonesia.

"Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi setiap kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaharuan kepolisian di Indonesia," ucapnya.

Daftar Vonis Hukuman 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

Berikut rincian vonis hukuman yang diterima empat terdakwa tersebut:

- Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla). Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

- Putri Candrawathi

Putri Candrawathi - Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengungkap momen dirinya marah kepada Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Putri Candrawathi - Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengungkap momen dirinya marah kepada Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya. (Kolase Tribunnews)

Dalam kesempatan yang sama, setelah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemduian mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbunya. 

- Kuat Maruf

Kuat Maruf. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Kuat Maruf. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya. (Foto Kolase Tribunnews.com)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.

- Ricky Rizal

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 31/1/2023).?Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 31/1/2023).?Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.

Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Ricky Rizal diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan tuntutan sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.

Baca juga: Konsistensi Richard Eliezer dan Status JC, Ronny Talapessy Harap Kliennya Divonis Ringan atau Bebas

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf masing-masing bakal dipantau dua jaksa saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selata, Selasa (30/8/2022) besok. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf masing-masing bakal dipantau dua jaksa saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selata, Selasa (30/8/2022) besok. Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya. (Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com)

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan