Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Daftar Vonis Ferdy Sambo cs: Bharada E Paling Ringan, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Simak daftar lengkap vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J. Hanya Bharada E yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Simak daftar lengkap vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J. Hanya Bharada E yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang vonis, Rabu (15/2/2023), ia divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan. 

Mengingat perannya sebagai pengurus pusat Bhayangkari, Putri Candrawathi dinilai seharusnya bisa menjadi contoh dan teladan anggotanya.

Berikut ini selengkapnya hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi:

1) Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus sebagai pengurus pusat Bhayangkari, sebagai Bendahara Umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami;

2) Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi, Bhayangkari;

Baca juga: Fakta Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

3) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan;

4) Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban;

5) Perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak dan kerugian yang besar pada berbagai pihak, baik material maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Seperti Ferdy Sambo, tak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut.

3. Kuat Maruf

Kuat Maruf membantah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Maruf membantah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU.

Namun, vonis yang diberikan kepadanya adalah hukuman penjara 15 tahun.

Oleh Majelis Hakim, Kuat Maruf dinyatakan terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved