Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Daftar Vonis Ferdy Sambo cs: Bharada E Paling Ringan, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Simak daftar lengkap vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J. Hanya Bharada E yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Simak daftar lengkap vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J. Hanya Bharada E yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang vonis, Rabu (15/2/2023), ia divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan. 

3) Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;

4) Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri;

5) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional;

6) Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;

7) Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Vonis Bharada E, Kubu Brigadir J: Jangan Khianati Orang yang Sudah Meninggalkan Jalan yang Jahat

Sementara itu, Hakim Ketua Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegasnya.

2. Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Senada dengan sang suami, Putri Candrawathi juga dijatuhi vonis yang lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara.

Oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Karena itu, ibu empat anak ini dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.

"Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun."

"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," beber Hakim Ketua Wahyu.

Sementara itu, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, membacakan pertimbangan Majelis Hakim, mengapa menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved