Polisi Tembak Polisi
Ulasan Lengkap Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Semua Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Berikut ini ulasan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah memvonis empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua. Keempat terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ricky Rizal Hukuman penjara selama 13 tahun di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua.
“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Hukuman penjara selama 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (14/02/2023).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun.
Hukuman terhadap Ricky Rizal ini serupa dengan yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf, yakni sama-sama lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Berikut ini kami kembali mengulas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
1. Ferdy Sambo
- Yang memberatkan: banyak
- Yang meringankan: tidak ada
Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu menegaskan tidak ada hal meringankan dalam kasus ini.
Hakim Wahyu mengatakan hal itu dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Hakim Sebut Ricky Rizal Bisa Cegah Pembunuhan Brigadir J, Tapi Malah Dukung Rencana Sambo
Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Brigadir J
Yosua
jaksa
pembunuhan berencana
PN Jakarta Selatan
Hukuman penjara
Wahyu Iman Santoso
Polri
hakim
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.