Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terungkap, Kronologi Tudingan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang Dinyatakan Tak Terbukti

Awalnya, pelecehan seksual itu bermula saat Putri Candrawathi menyatakan tidak enak badan dan tertidur di kamarnya

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kronologis lengkap pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Hal itu diungkap oleh Hakim Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Adapun kronologis pelecehan seksual itu diungkap oleh Putri Candrawathi dalam persidangan.

Saat itu, persidangan digelar tertutup karena kekerasan seksual atau pemerkosaan merupakan kasus sensitif.

Awalnya, pelecehan seksual itu bermula saat Putri Candrawathi menyatakan tidak enak badan dan tertidur di kamarnya yang berada d lantai 2 rumah di Magelang.

Lalu, Putri terbangun dan kaget lantaran tiba-tiba Brigadir J telah berada di dekat kakinya. Tanpa basa basi, Brigadir J langsung memperkosa Putri.

"Menimbang bahwa Putri Candrawathi di dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada 7 Juli 2022, saksi tidak enak badan naik ke atas tertidur di kamar, saksi saat tertidur mendengar suara pintu terbuka lalu saksi membuka mata melihat korban Yosua Hutabarat ada di dekat kaki saksi terus saksi katakan 'kamu ngapain disini?' lalu korban Yosua Hutabarat menghampiri saksi lalu memperkosa saksi " ujar Hakim Morgan saat membacakan ulang keterangan Putri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Setelah memperkosa Putri, Brigadir J disebutkan mendengar suara orang yang tengah ngobrol di lantai bawah rumah tersebut. Lalu, Yosua panik dan merapikan kembali pakaian Putri yang telah dibuka dan menutup pintu kamar.

"Suara itu terdengar jelas lalu korban Yosua Hutabarat panik lalu bilang 'tolong, tolong bu' lalu korban Yosua Hutabarat merapikan pakaian saksi Putri Candrawathi karena sudah dibuka dan korban Yosua Hutabarat, lalu korban Yosua Hutabarat menuju pintu dan menutup kamar pintu Putri Candrawathi," jelas Morgan saat membacakan ulang kesaksian Putri.

Baca juga: Ekspresi dan Gesture Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara

Lalu, Yosua disebut memaksa Putri Candrawathi untuk berdiri dan menarik dari tempat tidur. Lalu, Yosua pun melakukan sejumlah pengancaman agar Putri tak menceritakan kejadian itu kepada Ferdy Sambo.

"Menurut Putri Candrawathi ada orang di tangga tersebut tapi Putri Candrawathi tak mengetahui kenapa saksi tidak kuat, saksi sudah merasa pusing karena kesal korban Yosua membanting sendiri ke tempat tidur lalu korban menarik saksi kembali, korban bilang 'awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya bunuh kamu, anak kamu dan Ferdy Sambo'," ungkap Morgan saat membacakan ulang kesaksian Putri.

Selanjutnya, Putri pun ditarik kembali dan dipaksa berdiri dan Yosua membuka pintu kamar sembari menyuruh istri Ferdy Sambo itu berjalan keluar. Saat itu, Putri pun sempat melakukan perlawanan.

"Saksi melihat ada keranjang pakaian sudah disetrika, saksi lalu menjatuhkan keranjang tersebut dan menendang-menendang pintu cassa saksi berharap ada yang mendengar dan korban Yosua Hutabarat marah dengan saksi ke dalam," jelas Morgan saat membacakan ulang kesaksian Putri.

Setelah itu, Brigadir J kembali keluar kamar dan melihat tidak adanya orang di sekitar tangga. Selanjutnya, Yosua melempar Putri Candrawathi ke belakang hingga terjatuh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved