Polisi Tembak Polisi
Fakta Sidang Vonis Kuat Maruf Hari Ini, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU hingga Ajukan Banding
Simak fakta-fakta yang terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Majelis Hakim menyebutkan bahwa Kuat Maruf berperan dalam menyiapkan dan mengamankan lokasi pembunuhan Brigadir J, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa fakta terkait hal tesebut diperkuat dengan Kuat Maruf yang menutup pintu utama dan menutup pintu balkon di lantai dua.
"Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.
Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Senang, Kuat Maruf Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Selanjutnya, terungkap dalam fakta persidangan ada pesan dari Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto yang menyatakan bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan tidak dikunci kepada Kuat Maruf.
"Ternyata saksi Duryanto mengatakan rumah TKP Duren Tiga sudah bersih siap digunakan yang menunjukkan terdakwa berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi tempat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat," tukasnya.
Kuat Maruf Disebut Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim menyebutkan bahwa Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.
Hal yang menjadi salah satu pertimbangan hakim adalah kesaksian Kuat Maruf kepada penyidik Polri.
Yaitu mengenai keberadaan terdakwa saat insiden penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
"Menimbang ketika saksi Benny Ali, saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual maupun saksi Sulap Abo di Duren Tiga terdakwa mengatakan 'saya di atas, saya mau menutup pintu saat terjadi ledakan. Saya takut dan saya tiarap'," ujar Morgan Simanjuntak.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Masuk Akal Kuat Maruf Ceritakan Pelecehan Seksual Hanya 3 Menit
Pernyataan tersebut, kata Morgan, dinilai aneh karena bekesesuaian dengan skenario yang disampaikan oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer.
Karena hal tersebut, kemudian Majelis Hakim menduga skenario itu telah disiapkan terlebih dahulu oleh Kuat Maruf sebelum kejadian penembakan Brigadir J.
"Jawaban yang mana bagian dari skenario yang selaras dari skenario yang disampaikan saksi Richard Eliezer, saksi Ricky Rizal, maupun saksi Putri Candrawathi. Untuk itu tentulah jawaban atau skenario sesaat sesudah kejadian sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum tertembaknya Yosua Hutabarat," jelasnya.
Kuat Disebut Mendapat Skenario Tepat Sebelum Penembakan Brigadir J Terjadi
Morgan juga mengungkapkan bahwa skenario tersebut didaptkan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo dan Putri ketika bertemu di lantai tiga rumah Duren Tiga sebelum penembakan Brigadir J.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.