Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bakal Jalani Vonis Besok, Ayah Brigadir J: Dia Sudah Minta Maaf dan Bersujud kepada Kita

Rencananya, Bharada E bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu besok.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merespons agenda pembacaan vonis yang bakal dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Rencananya, Bharada E bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) besok.

Samuel mengatakan, Bharada E sudah meminta maaf dan bersujud atas perbuatan yang telah dilakukannya turut menembak anaknya hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo.

"Kita mungkin sama sama melihat di waktu pertama persidangan negeri Jakarta Selatan ini Bharada E sudah datang ke kita dan minta maaf dan bersujud kepada kita bahwa dia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk mengungkap semua apa yang dia ketahui," ujar Samuel saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ia menuturkan bahwa Bharada E juga telah berjanji kepada pihak keluarga untuk membela Yosua selama dalam persidangan.

Baca juga: Foto-foto Kuat Maruf Tertawa & Melucu Selama Persidangan, Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Namun begitu, Samuel menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya vonis terhadap Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Jadi kita tahu bahwa Eliezer sudah dalam pengawasan atau perlindungan LPSK. LPSK sudah mengajukan dia menjadi JC (justice collaborator). Jadi oleh sebab, itu JC diputuskan oleh majelis. Kita sabar menunggu dari majelis," tukasnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved