Polisi Tembak Polisi
Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi Sakit Hati, Bukan Pelecehan Seksual
Motif pembunuhan Brigadir J disebut bukan pelecehan seksual, tapi perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.
Selain latar belakang pendidikan yang seorang dokter gigi, Putri Candrawathi juga merupakan istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selanjutnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Baca juga: Ibunda Peluk Foto Brigadir J dan Ucapkan Terima Kasih Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Puji Tuhan
Sebelumnya, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.