Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Sebut Tidak Ada Pelecehan, Ibunda Brigadir J: Anak Kami Taat Beribadah dan Diajari Rasa Hormat

Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa putranya taat beribadah dan diajarkan rasa hormat jadi tak mungkin melakukan pelecehan seksual.

Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa putranya taat beribadah dan diajarkan rasa hormat jadi tak mungkin melakukan pelecehan seksual. 

Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Segini Harta Mereka

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Segini Harta Mereka

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved