Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kilas Balik Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J hingga Jelang Vonis, Ikhlas Hadapi Sidang Besok

Simak kilas balik Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J hingga jelang vonis besok, Senin (13/2/2023).

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Simak kilas balik Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J hingga jelang vonis besok, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan segera memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menjatuhkan vonis untuk kelima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf pada persidangan yang digelar pekan depan.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Sementara, Bripka RR dan Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023), lalu sidang vonis Bharada E akan digelar pada Rabu (15/2/2023).

Dirangkum Tribunnews.com, simak perjalanan Ferdy Sambo terjerat kasus Brigadir J hingga terbukti jadi dalang di balik pembunuhan berencana sang ajudan:

Awal Kasus Diungkap

Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada E: Terberat Pidana Penjara Seumur Hidup

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Namun, kasus Brigadir J baru dirilis tiga hari setelah kematiannya, yaitu pada Senin (11/7/2022).

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kala itu mengatakan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E karena melecehkan Putri Candrawathi.

Menurut Ramadhan, aksi baku tembak terjadi karena Bharada J tak diterima ditegur oleh Bharada E.

Insiden penembakan ini, kata Ramadhan, bermula saat Bharada E mendengar suara Putri Candrawathi berteriak.

Karena curiga, Bharada E menghampiri sumber suara dan justru bertemu Brigadir J.

Bharada E yang penasaran setelah mendengar Putri Candrawathi berteriak, bertanya pada Brigadir J, namun justru dibalas tembakan.

“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan, Senin.

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” imbuhnya.

Setelahnya, Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo yang kala itu disebut-sebut tak berada di rumah dinas.

Kemudian, baru Ferdy Sambo menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kematian Brigadir J.

Kemunculan Pertama Ferdy Sambo

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ferdy Sambo mendatangani Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022), untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Brigadir J.

Baca juga: Fans Ferdy Sambo Bakal Bawa Hadiah Saat Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Kemunculan Ferdy Sambo ini menjadi yang pertama di hadapan publik, setelah kasus Brigadir J diungkap.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo memberikan sejumlah pernyataan, termasuk permintaan maaf kepada Polri dan belasungkawa atas kematian Brigadir J.

"Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi (Polri) terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Ferdy Sambo kala itu.

"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua. Semoga keluarga diberikan kekuatan," tambahnya.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga sempat menyinggung soal sikap Brigadir J yang dinilainya menjadi penyebab korban tewas.

Meski demikian, ia meminta pada publik untuk tidak berasumsi terkait kasus penembakan di rumah dinasnya.

Ia hanya memohon doa kepada publik supaya sang istri, Putri Candrawathi, bisa pulih dari trauma.

"Semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya."

"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," katanya.

"Saya mohon doa, agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," tandasnya.

Diketahui, pemeriksaan Ferdy Sambo di Bareskrim Polri kala itu menjadi yang keempat.

Sebelumnya, ia mengaku sudah memberikan keterangan pada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Dipatsuskan

Pada Sabtu (6/8/2022), Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengumumkan Ferdy Sambo telah ditempatkhususkan karena melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus Brigadir J.

"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi, Sabtu.

Baca juga: 29 Pendukung Ferdy Sambo Bakal Hadiri Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Besok, Ada yang Dari Toraja

Jadi Tersangka, Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tiga hari setelah dipatsuskan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan timsus, ditemukan fakta Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Untuk menimbulkan kesan telah terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo sengaja menembak dinding rumahnya menggunakan senjata almarhum.

"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," imbuhnya.

Mengaku Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Selama pemeriksaan oleh timsus di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022), Ferdy Sambo mengaku memang berencana membunuh Brigadir J, buntut adanya laporan pelecehan seksual dari Putri Candrawathi.

Rencana itu tercetus lantaran Irjen Ferdy Sambo mengaku emosi setelah mendapat laporan dari istrinya.

Karena itu, ia pun memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua atau Brigadir J," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis malam.

Disebutkan, pelecehan seksual itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun, setelahnya dikatakan pelecehan itu terjadi pada Kamis (7/7/2022), di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Meski demikian, polisi memutuskan berhenti menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi karena tak ditemukan unsur pidana.

Baca juga: Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Aktor di Balik Obstruction of Justice

Dua komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM datang untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice). Tribunnews/Jeprima
Dua komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM datang untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob pada Jumat (12/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa temuan mereka pada Ferdy Sambo.

Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo mengaku ia adalah aktor utama di balik rekayasa dan upaya menghambat penyelidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice.

Obstruction of justice itu termasuk narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus mencuat ke publik.

Serta, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

"Hal yang juga kami konfirmasi soal obstruction of justice. Dia mengakui memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."

"Sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwanya. Karena memang ada kerusakan di TKP," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers usai memeriksa Ferdy Sambo, Jumat.

"Pak Sambo mengakui memang dia orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua (soal obstruction of justice)," imbuhnya.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengungkapkan Brigadir J masih hidup ketika ia tiba di rumah dinasnya.

"Ketika dia sampai TKP Duren Tiga, rumah dinas nomor 46, apakah Yosua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal. Dia bilang masih hidup," kata Anam.

Terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Ferdy Sambo membenarkan memang ada sebuah insiden.

Anam pun mengatakan, Komnas HAM telah merekomendasikan kepada penyidik tim khusus soal peristiwa tersebut.

"Tadi juga terkonfirmasi, terkait peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada sebuah peristiwa yang nanti kami rekomendasikan kepada penyidik. Dan sepertinya penyidik juga sudah memproses pendalaman," urainya.

Dipecat dari Polri

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo kemudian menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang itu, ada sekitar 15 saksi yang dihadirkan, termasuk Bharada E, Bripka RR, Hendra Kurniawan, Benny Ali, hingga Agus Nurpatria.

Hasil dari sidang KEPP yang berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," demikian bunyi isi putusan sidang KEPP Ferdy Sambo.

Bunuh Brigadir J karena Cinta Istri

Saat penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022), Ferdy Sambo memberikan pernyataan.

Ia menegaskan sang istri, Putri Candrawathi, tak bersalah lantaran tak melakukan apa-apa. Justru, katanya, Putri Candrawathi adalah korban.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ungkap Ferdy Sambo kala itu.

Ia menyebut apa yang dilakukannya pada Brigadir J adalah bentuk cintanya terhadap Putri Candrawathi.

Ia mengaku emosi dan marah saat mendengar insiden yang terjadi di Magelang. Tetapi, Ferdy Sambo tak merinci insiden yang ia maksud.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," urainya.

Sidang Perdana Ferdy Sambo

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ada pemberian hadiah dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf setelah mengeksekusi Brigadir J.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dikatakan ikut menembak Brigadir J yang telah terkabar usai dieksekusi Bharada E.

Atas dakwaan tersebut, kubu Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi.

Namun, eksepsinya dinyatakan ditolak oleh Hakim.

Baca eksepsi Ferdy Sambo selengkapnya di sini.

Selama sidang hingga tuntutan dibacakan, Ferdy Sambo bersikukuh istrinya menjadi korban pelecehan Brigadir J.

"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," katanya saat sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli meringankan, Kamis (22/12/2022).

"Kalau ada orang yang tidak percaya ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," tukasnya.

Sidang Tuntutan, Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan ini diajukan karena perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah memenuhi rumusan tindak pidana.

JPU juga menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dulu, sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Juga, Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus obstruction of justice kematian Briagdir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa.

Dalam membacakan tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," baca jaksa.

Nota Pembelaan Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menanggapi tuntutan yang diberikan padanya, Ferdy Sambo mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang yang digelar Selasa (24/1/2023).

Pledoi pribadi 10 halaman yang dibuat Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob ini berisikan bantahan soal dakwaan JPU yang mengatakan ia memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

Tak hanya itu, dalam pledoinya, Ferd Sambo juga masih kekeh sang istri telah menjadi korban pelecehan seksual.

"Pada tanggal 8 Juli 2022, istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Yosua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," katanya.

Selain pledoi pribadi Ferdy Sambo, kuasa hukum juga menyusun 1.128 halaman nota pembelaan untuk mantan Kadiv Propam Polri ini.

Baca tentang pledoi Ferdy Sambo di sini.

Meski demikian, pledoi Ferdy Sambo ini ditolak JPU dalam sidang replik.

Alasannya, karena pledoi Ferdy Sambo dinilai tak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa di sidang replik, Jumat (27/1/2023).

Karena itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel untuk menolak seluruh pleidoi dari kubu Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tim JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Di sisi lain, Jaksa juga memohon kepada hakim menjatuhkan putusan terhadap Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023 lalu, yaitu hukuman seumur hidup/

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023," tukasnya.

Duplik Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Penasihat hukum Ferdy Sambo memberi judul duplik 'Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya' pada persidangan lanjutan, Selasa (31/1/2023).

Judul itu sengaja diberikan untuk menanggapi replik JPU, di mana menurut kubu Ferdy Sambo kacaunya ucapan seseorang menunjukkan kekacauan logika berpikirnya.

"Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang telah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman. Untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.070 halaman," kata penasihat hukum.

Penasihat hukum melanjutkan sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substansif. Bahkan. tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari penasihat hukum.

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo memberikan masukan agar tidak terang perkara," kata penasihat hukum.

Jelang Sidang Vonis

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyampaikan keterangan pers setelah sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyampaikan keterangan pers setelah sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2022) besok.

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengungkapkan kliennya ikhlas untuk menghadapi vonis esok hari.

"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).

Dia pun menyampaikan bahwa Ferdy Sambo beserta tim penasihat hukum tak memiliki persiapan khusus. Sebab, fakta-fakta dan penyesalan telah disampaikan dalam persidangan.

"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," ujar Rasamala.

Meski demikian, dia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak.

"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," kata Rasamala.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Ashri Fadilla/Danang Triatmojo/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved