Punya Wewenang Adili Kejahatan Internasional Tak Akan Membuat Kedaulatan Indonesia Terancam
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno terkait Uji Materiil Pasal 5 UU Pengadilan HAM terkait Pelanggaran HAM Berat di Myanmar.
Selain itu, frasa tersebut juga menghilangkan prinsip tanggung jawab negara di daerah‑daerah yang pelaku kejahatannya melibatkan negara.
Baca juga: Soal Nama Jenderal yang Akan Dikirim ke Myanmar, Kemenlu: Stay Tune!
Myanmar hingga saat ini masih mengalami situasi politik yang tidak pasti akibat pemberlakuan keadaan darurat oleh pihak militer. Tragedi kemanusiaan serta pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) pun terus terjadi di Myanmar.
Dengan adanya pembatasan pada Pasal 5 UU Pengadilan HAM tersebut, maka sulit bagi para korban pelanggaran HAM untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
Sebab menurut para Pemohon, Myanmar tidak menjadi bagian dari International Criminal Court karena tidak turut menandatangani Statuta Roma.
Sehingga tidak mungkin negara dengan kekuasaan seperti junta militer mendirikan pengadilan HAM untuk mengadili para pejabatnya yang terlibat pelanggaran HAM.
Oleh karena terjadi kekosongan hukum untuk menindaklanjuti pelaku pelanggaran HAM berat di Kawasan Asia tersebut, diperlukan suatu cara untuk melindungi warga negara—tidak saja di Myanmar, tetapi juga di ASEAN secara keseluruhan untuk bisa mengemban hak-hak membela diri secara pribadi.
Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan frasa “oleh warga Negara Indonesia” yang terdapat pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bertentangan dengan UUD 1945,” pinta Feri Amsari selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (26/09/2022).
Mahkamah Konstitusi (MK)
pelanggaran HAM berat
Myanmar
Pengadilan HAM
Cheah Wui Ling
National University of Singapore (NUS)
ASEAN
Ekspor Motor AHM Tembus 159.000 Unit, ASEAN Jadi Pasar Utama |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
ASEAN TUC Digelar di Bandung, Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga Buruh Diajak Jaga Perdamaian |
![]() |
---|
Update Ranking FIFA Negara ASEAN: Timnas Indonesia Ketiban Untung, Malaysia Melesat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.