Punya Wewenang Adili Kejahatan Internasional Tak Akan Membuat Kedaulatan Indonesia Terancam
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno terkait Uji Materiil Pasal 5 UU Pengadilan HAM terkait Pelanggaran HAM Berat di Myanmar.
“Dan semua negara-negara ASEAN itu sebenarnya mengakui merekognisi validitas dari legitimasi dari pelaksanaan yurisdiksi universal ini,” tuturnya.
Dampak Bagi Indonesia jika Terapkan Yurisdiksi Universal
Lebih jauh Cheah menilai Indonesia akan memiliki peran penting jika nantinya menerapkan sisten yurisdiksi internasional.
Sebab, kata dia, hal ini memungkinkan Indonesia mengadili pelaku kejahatan meski perbuatannya bukan dilakukan di Nusantara dan bukan oleh WNI.
“Itu akan menunjukan komitmen besar dari pemerintah Indonesia untuk mendukung agenda-agenda keadilan secara internasional,” katanya.
“Dan Indonesia ga bisa dong menjadi surga bagi para pelaku kejahatan yang sangat serius ini,” sambung Cheah.
Ia pun berharap pemaparannya pada saat persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim konstitusi MK untuk mengabulkan pemohon.
Sehinnga pemerintah Indonesia dapat menyatakan bahwa Pasal 5 UU Pengadilan HAM inkonstitusional,
Sebab Pasal tersebut dinilai bertentangan atau tidak sesuai dengan prinsip HAM sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pembukaan UUD 1945.
“Sehingga bukan hanya berlaku bagi, sehingga UU Pengadilan HAM bisa memberlakukan yurisdiksinya bukan hanya terhadap WNI yang melakukan pelanggaran ham berat, tetapi juga terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran HAM berat di mana pun,” paparnya.
“Jadi tidak lagi dibedakan berdasarkan kewarganegaraan nasionalitas dan tidak lagi dibedakan berdasarkan lokasi peristiwa kejahatan itu,” imbuh Cheah.
Awal Mula Permohonan Uji Materiil Pasal 5 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menerima pendaftaran permohonan uji materiil Pasal 5 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM), Rabu (7/9/2022)
Permohonan Nomor 89/PUU-XX/2022 dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) diajukan oleh Marzuki Darusman, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Senin (26/09/2022), para Pemohon menyebutkan frasa “… oleh warga negara Indonesia” Pasal 5 UU Pengadilan HAM menghapus tanggung jawab negara dalam menjaga perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK)
pelanggaran HAM berat
Myanmar
Pengadilan HAM
Cheah Wui Ling
National University of Singapore (NUS)
ASEAN
Ekspor Motor AHM Tembus 159.000 Unit, ASEAN Jadi Pasar Utama |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
![]() |
---|
ASEAN TUC Digelar di Bandung, Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga Buruh Diajak Jaga Perdamaian |
![]() |
---|
Update Ranking FIFA Negara ASEAN: Timnas Indonesia Ketiban Untung, Malaysia Melesat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.